Apa itu PKH?

327 Likes 3 Comments

Saat ini mungkin kalian sudah tahu apa itu Program Keluarga Harapan atau yang populer dengan sebutan PKH.

iyaaappss…. benar sekali…

Jika kamu adalah golongan masyarakat menengah kebawah khususnya bagian dari keluarga PKH itu sendiri, pasti tidak asing lagi dengan apa itu PKH. Akan tetapi untuk kalangan menengah ke atas, mungkin hanya sebagian kecil saja yang tahu apa itu PKH.

Saya sendiri merupakan bagian terpenting dari pada PKH itu sendiri.

Anda Pendamping PKH?

Pasti setuju donk dengan pernyataan diatas, hehehe. karena kita adalah sesama pendampng PKH.

Upzz… hampir lupa, Operator/Administrasi Pangkalan Data (APD) juga penting, apalagi Korkab,Korwil,Supervisor, daaannn… Semua yang terlibat dalam program ini pastilah sangat penting dan kita adalah SDM PKH.

Salam PKH…

Okay.. Mari kita fokus ke PKH.

Pengertian PKH

Program Keluarga harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang  miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dasar Hukum PKH

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  5. PMK No. 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK No. 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga
  6. Permensos  No.1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan
  7. Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 tentang  Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai
  8. SK Dirjen Nomor 12/LJS.SET.OHH/09/2016 tentang Pedoman Umum PKH
  9. Perjanjian Kerjasama dengan Bank Himbara (BNI, BRI, BTN dan Mandiri )

Tujuan PKH

  1. Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan , kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
  3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
  4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
  5. mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Syarat Kepesertaan PKH

Untuk menjadi peserta PKH, keluarga miskin harus memiliki komponen PKH.

Komponen Kesehatan

  • Ibu Hamil
  • Anak Usia Dini

Komponen Pendidikan

  • SD
  • SMP
  • SMA

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Disabilitas Berat
  • Lanjut Usia dari 70 Tahun

Hak KPM PKH

Setelah calon peserta memenuhi persyaratan dan telah divalidasi oleh pendamping PKH, maka calon peserta yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH akan menerima hak mereka sebagai KPM PKH.

  • Bantuan Sosial PKH
  • Pendampingan PKH
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
  • Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya

Kewajiban KPM PKH

Berbeda dengan bantuan lain, pada PKH selain menerima hak, peserta juga memiliki kewajiban yang harus mereka laksanakan.

Ibu Hamil

  • Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan setiap bulannya
  • Melahirkan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan

Bayi/Anak Usia Dini

  • Usia 0-11 bulan : Imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan.
  • Usia 6-11 bulan : Mendapat suplemen vit A
  • Usia 1-5 tahun : imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan
  • Usia 5-6 tahun : Pemeriksaan berat badan dan mendapatkan Vit A sebanyak 2 kali dalam setahun
  • Usia 6 – 7 tahun: Timbang badan di fasilitas kesehatan

Anak Sekolah

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD. SMP. SLTA) : Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dengan minimal 85 % kehadiran dikelas setiap bulan

Lansia dari 70 tahun

  • Pemeriksaan kesehatan minimal satu tahun sekali oleh tenaga kesehatan.
  • Mengikuti kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial (day care dan home care).

Disabilitas Berat

  • Pemeliharaan kesehatan minimal satu tahun sekali oleh tenaga kesehatan.
  • Mengikuti kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial (day care dan home care)

Pertemuan Kelompok/P2K2

Selain Kewajiban diatas, ibu-ibu yang menjadi pengurus dalam KPM PKH wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) / Family Development Session (FDS) setiap bulan.

Itulah sedikit pengetahuan tentang apa itu PKH. Informasi lainnya mengenai PKH sengaja tidak saya tuliskan karena sering berubah-ubah setiap tahunnya, seperti index bantuan yang diterima oleh KPM dan kebijakan lainnya.

Referensi :

https://pkh.kemsos.go.id/

Bagikan yaa :

You might like

About the Author: Rizki

Bukan Penulis, Bukan Juga Seorang Bloger. Hanya Manusia Biasa Yang Ingin Bahagia

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *